Selama Sepekan

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 127,96 Gram Sabu dan 410 Gram Ganja 

Di Baca : 628 Kali
Dalam waktu sepekan Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan pelaku 5 orang dan barang bukti sabu 127,96 gram 410 ganja, pelaku dan barang bukti di Mapolres Tanah Karo Sabtu (18/6/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Dari kelima pelaku ini, diamankan di empat lokasi berbeda. Seperti FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK. 

Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tepatnya di rumah pelaku. Dan, pria berinisial W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Pelaku ini, diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek. 

Dijelaskan Aron, penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan selama sepekan terakhir. Dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. 

"Dari satu pekan terakhir, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku dari empat berbeda. Barang bukti bukti yang kita amankan, sebanyak 127,96 gram sabu dan 410 gram ganja," jelas Wakapolres. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar